Selasa, 05 Mei 2015

Provinsi Kalimantan selatan & Provinsi Jawa Barat

KALIMANTAN SELATAN
Kalimantan Selatan adalah salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di pulau Kalimantan. Ibu kotanya adalah Banjarmasin. Provinsi Kalimantan Selatan memiliki luas 37.530,52 km dan berpenduduk ± hampir mencapai 3,7 juta jiwa.
Provinsi ini mempunyai 11 kabupaten dan 2 kota. DPRD Kalimantan Selatan dengan surat keputusan No. 2 Tahun 1989 tanggal 31 Mei 1989 menetapkan 14 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan. Tanggal 14 Agustus 1950 melalui Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950, merupakan tanggal dibentuknya provinsi Kalimantan, setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan gubernur Dokter Moerjani. Penduduk Kalimantan Selatan berjumlah 3.626.616 jiwa (2010).[5]
Sejarah
Sejarah pemerintahan di Kalimantan Selatan diwarnai dengan terbentuknya organisasi Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) Divisi IV di Mojokerto, Jawa Timur yang mempersatukan kekuatan dan pejuang asal Kalimantan yang berada di Jawa. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Linggarjati menyebabkan Kalimantan terpisah dari Republik Indonesia. Dalam keadaan ini pemimpin ALRI IV mengambil langkah untuk kedaulatan Kalimantan sebagai bagian wilayah Indonesia, melalui suatu proklamasi yang ditandatangani oleh Gubernur ALRI Hasan Basry di Kandangan 17 Mei 1949 yang isinya menyatakan bahwa rakyat Indonesia di Kalimantan Selatan memaklumkan berdirinya pemerintahan Gubernur tentara ALRI yang melingkupi seluruh wilayah Kalimantan Selatan (dan tengah). Wilayah itu dinyatakan sebagai bagian dari wilayah RI sesuai Proklamasi kemerdekaaan 17 Agustus 1945. Upaya yang dilakukan dianggap sebagai upaya tandingan atas dibentuknya Dewan Banjar oleh Belanda.
Pembentukan Provinsi Kalsel
Menyusul kembalinya Indonesia ke bentuk negara kesatuan kehidupan pemerintahan di daerah juga mengalamai penataaan. Di wilayah Kalimantan, penataan antara lain berupa pemecahan daerah Kalimantan menjadi 3 provinsi masing-masing Kalimantan Barat, Timur dan Selatan yang dituangkan dalam UU No.25 Tahun 1956. Berdasarkan UU No.21 Tahun 1957, sebagian besar daerah sebelah barat dan utara wilayah Kalimantan Selatan dijadikan Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan UU No.27 Tahun 1959 memisahkan bagian utara dari daerah Kabupaten Kotabaru dan memasukkan wilayah itu ke dalam kekuasaan Provinsi Kalimantan Timur. Sejak saat itu Provinsi Kalimantan Selatan tidak lagi mengalami perubahan wilayah, dan tetap seperti adanya. Adapun UU No.25 Tahun 1956 yang merupakan dasar pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan kemudian diperbaharui dengan UU No.10 Tahun 1957 dan UU No.27 Tahun 1959.
Kondisi dan sumber daya alam
Geografi
Secara geografis, Kalimantan Selatan berada di bagian tenggara pulau Kalimantan, memiliki kawasan dataran rendah di bagian barat dan pantai timur, serta dataran tinggi yang dibentuk oleh Pegunungan Meratus di tengah.
Keanekaragaman hayati
Kalimantan Selatan terdiri atas dua ciri geografi utama, yakni dataran rendah dan dataran tinggi. Kawasan dataran rendah kebanyakan berupa lahan gambut hingga rawa-rawa sehingga kaya akan sumber keanekaragaman hayati satwa air tawar. Kawasan dataran tinggi sebagian masih merupakan hutan tropis alami dan dilindungi oleh pemerintah.
Sumber Daya Alam
Kehutanan: Hutan Tetap (139.315 ha), Hutan Produksi (1.325.024 ha), Hutan Lindung (139.315 ha), Hutan Konvensi (348.919 ha) Perkebunan: Perkebunan Negara (229.541 ha) Bahan Galian: batu bara, minyak, pasir kwarsa, biji besi, dll[6]
Kependudukan
Suku bangsa
Mayoritas penduduk Kalimantan Selatan merupakan etnis Banjar yang terdiri atas 3 kelompok, yaitu Banjar Kuala, Banjar Pahuluan dan Banjar Batang Banyu. Terdapat pula etnis JawaMadura dan Sunda yang datang sebagai transmigran. Di daerah pesisir Tanah Bumbu dan Kotabaru juga berdiam etnis Bugis (Bugis Pagatan) dan Mandar yang berasal dari Sulawesi. Etnis Dayak di Kalimantan Selatan menempati kawasan Pegunungan Meratus (Dayak Bukit) dan tepian aliran Sungai Barito (Dayak Bakumpai).
Kelompok etnis lainnya di Kalimantan Selatan yaitu etnis keturunan Arab yang banyak terdapat di Kota Banjarmasin dan Martapura. Terdapat pula etnis keturunan Tionghoa yang mendiami kawasan Pecinan di Kota Banjarmasin dan Sungai Parit di Pelaihari 
Bahasa
B ahasa yang digunakan dalam keseharian adalah Bahasa Banjar yang memiliki dua dialek besar, yakni dialek Banjar Kuala dan dialek Banjar Hulu. Di kawasan Pegunungan Meratus juga dituturkan Bahasa Bukit
Agama
Islam adalah agama mayoritas yang dianut sekitar 97% masyarakat Kalimantan Selatan. Selain itu ada juga yang beragama KristenKatolikHindu dan Buddha yang dianut masyarakat pendatang serta Kepercayaan Kaharingan yang dianut masyarakat kawasan Pegunungan Meratus.
Pemerintahan
Sejak tanggal 14 Agustus 2011, aktivitas pemerintahan Kalimantan Selatan berpindah dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru
Daftar Kabupaten dan Kota
Provinsi Kalimantan Selatan dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih dalam pemilihan secara langsung bersama dengan wakilnya untuk masa jabatan 5 tahun. Gubernur selain sebagai pemerintah daerah juga berperan sebagai perwakilan atau perpanjangan tangan pemerintah pusat di wilayah provinsi yang kewenangannya diatur dalam Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2010. Sementara hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat, masing-masing pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Perekonomian
Tenaga kerja
Sektor pertanian merupakan sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Pada bulan Februari 2012 tercatat sebanyak 38,20 persen tenaga kerja diserap sektor pertanian. Sektor perdagangan adalah sektor kedua terbesar dalam penyerapan tenaga kerja, yaitu sebesar 20,59 persen. Status pekerja di Kalimantan Selatan masih didominasi oleh pekerja yang bekerja di sektor informal. Pada Februari 2012 sebanyak 63,20 persen adalah pekerja di sektor informal. Sebagian besar dari pekerja tersebut berstatus berusaha sendiri (19,66 persen), berusaha dibantu buruh tidak tetap (18,92 persen) serta pekerja bebas dan pekerja tak dibayar (24,61 persen). Pekerja di sektor formal tercatat sebanyak 36,80 persen yaitu terdiri dari pekerja dengan status buruh/karyawan (33,35 persen) dan status berusaha dibantu dengan buruh tetap (3,45 persen).
Pertanian & Perkebunan
Hasil utama pertanian adalah padi, di samping jagung, ubi kayu dan ubi jalar. Sedangkan buah-buahan terdiri dari jeruk, pepaya, pisang, durian, rambutan, kasturi dan langsat.[11] Untuk perkebunan adalah kelapa sawit.
Industri
I ndustri di Kalimantan Selatan didominasi oleh industri manufaktur mikro dan kecil, disusul oleh industri manufaktur besar dan sedang.[12] Sampai pada tahun 2010, jumlah unit usaha berjumlah 60.432 unit, meningkat 10,92% dibandingkan pada tahun 2009.[13]
Jasa
Pertambangan
Pertambangan didominasi batu bara, di samping minyak bumi, emas, intan, kaloin, marmer, dan batu-batuan.[11]
Ekspor & Impor
Keuangan & Perbankan
Ditinjau kinerjanya pada tahun 2009, perbankan di Kalimantan Selatan mencatat pertumbuhan yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya sebagai imbas krisis finansial global. Namun beberapa indikator masih mencatat pertumbuhan yang positif. Volume usaha perbankan (asset) Kalsel tumbuh 13,3% dari akhir tahun 2008 sehingga mencapai Rp21,24 triliun. Pertumbuhan asset ini terutama ditopang oleh pertumbuhan kredit dan DPK. Dana masyarakat yang dihimpun perbankan Kalsel pada akhir tahun 2009 mencapai Rp18,33 triliun atau tumbuh 13% (y-o-y). seluruh jenis rekening dalam bentuk giro, tabungan, maupun deposito menunjukkan pertumbuhan yang positif yakni masing-masing sebesar 10,51% (y-o-y), 17% (y-o-y), dan 5,86% (y-o-y).
Sementara itu dari sisi penyaluran kredit, pada akhir Desember 2009 jumlah kredit yang disalurkan mencapai Rp13,95 triliun atau tumbuh 16% (y-o-y). pertumbuhan kredit ini terutama ditopang oleh kredit konsumsi dan kredit investasi yang tumbuh cukup tinggi yakni sebesar 24,81% (y-o-y) dan 30,42% (y-o-y). Dengan perkembangan tersebut, fungsi intermediasi perbankan yang dicerminkan oleh rasio LDR (Loan to Deposit Ratio) pada tahun 2009 menunjukkan peningkatan yaitu dari 74% pada tahun 2008 menjadi 75,7%. Sementara itu, berkat kerja keras semua pihak yang berwenang, resiko kredit pada tahun 2009 terjaga pada level yang aman yakni dengan rasio NPL sebesar 2,14% lebih rendah dari rasio NPL pada akhir tahun 2008 yang mencapai 4,76%. Jumlah lembaga perbankan di Kalimantan Selatan terdiri dari 15 bank umum konvensional, 6 bank umum syariah, 24 bank perkreditan rakyat (BPR) serta 1 BPR Syariah, dengan jaringan sebanyak 196 kantor, dan dukungan 123 ATM.[11]
Transportasi
Pariwisata
Pasar Terapung di muara Sungai Kuin, Banjarmasin.
Sektor pariwisata merupakan peluang usaha yang potensial di Kalimantan Selatan karena banyak objek-objek wisata yang sering dikunjungi oleh wisatawan, baik dari dalam negeri mau pun dari mancanegara. Kalimantan Selatan memiliki hampir semua jenis objek wisata alam seperti laut, pantai, danau, dan gunung. Selain itu pariwisata Kalimantan Selatan juga banyak menjual budayanya yang khas, seperti Festival Pasar Terapung, Festival Tanglong, dan lain-lain. Disamping wisata alam dan budaya, Kalimantan Selatan juga terkenal dengan wisata kulinernya.
Tarian tradisional
Secara garis besar seni tari dari Kalimantan Selatan adalah dari adat budaya etnis Banjar dan etnis Dayak. Tari Banjar berkembang sejak masa Kesultanan Banjar dan dipengaruhi oleh budaya Jawa dan Melayu, misalnya Tari Japin dan Tari Baksa Kembang.
Rumah Adat
Rumat adat Kalimantan Selatan adalah Rumah Banjar dengan ikon utamanya adalah Bubungan Tinggi.
Makanan dan Minuman
Setiap kawasan di Kalimantan Selatan, memiliki makanan sebagai ciri-ciri khas daerah, seperti daerah Hulu Sungai Selatan dengan dodol dan ketupat khas kandangan-nya, Barabai dengan apam dan kacang jaruk, Amuntai dengan kuliner dari daging itik, Martapura dengan kelepon buntut, dan Binuang dengan olahan pisang sale yang disebut rimpi, Soto Banjar, Sate Itik, Nasi Kuning, dan lain-lain.
Seni dan Budaya
Seni Karawitan
· Musik Panting(suku Banjar)
· Musik Kangkurung/Kukurung (suku Dayak Bukit)
· Musik Masukkiri(suku Bugis)
Teater tradisional dan wayang
· Mamanda(teater tradisional suku Banjar)
· Lamut(suku Banjar)
· Madihin(suku Banjar)
· Wayang Kulit Banjar(suku Banjar)
· Wayang Gung(wayang orang suku Banjar)
· Balian(suku Dayak Bukit)
Lagu
Lagu Daerah suku Banjar antara lain:
Rumah Adat
· Rumah Adat Suku Banjar disebut Rumah Bubungan Tinggi
· Rumah Adat Suku Dayak Bukit disebut Balai
Pakaian Adat
Busana Pengantin Suku Banjar di Kalimantan Selatan.
Pakaian Pengantin Suku Banjar
· Pengantin Bagajah Gamuling Baular Lulut
· Pengantin Baamar Galung Pancar Matahari
· Pengantin Babaju Kun Galung Pacinan
· Pangantin Babaju Kubaya Panjang
Pakaian Pemuda-pemudi
· Pakaian Nanang
· GaluhBanjar




WAWASAN NUSANTARA



Pengertian wawasan Nusantara
Pengertian wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.





sebagai motivasi, dorongan, pedoman, serta rambu-rambu dalam menentukan segala tindakan, keputusan, kebijaksanaan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dibagi menjadi dua bagian, yaitu tujuan ke dalam dan tujuan ke luar.
l Tujuan ke dalam Wawasan Nusantara:untuk mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
l Tujuan ke luar Wawasan Nusantara:untuk ikut serta rnewujudkan kebahagiaan,  ketertiban, dan perdamaian seluruh umat manusia.

Wawasan Nusantara
Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas dibandingkan dengan Negara – Negara lain, yang terbentang mulai dari sabang sampai marauke. Diapit oleh dua benua dan dua samudera yang memiliki 2 musim yaitu musim penghujan dan musim kemarau ini memang Negara yang akan kekayaan daerahnya, lebih dari 300 suku tinggal di Indonesia mulai dari pelosok daerah hingga perkotaan yang sekarang mulai tertinggal oleh zaman dan digantikan dengan budaya barat. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang Multikultural (memiliki banyak suku), mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda.

Hakikat wawasan Nusantara
adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara demi kepentingan Nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negera harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang. Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional, sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
Aspek kewilayahan nusantara
  

Selasa, 31 Maret 2015

Cinta Tanah Air



Cinta tanah air adalah cinta kepada Negara tempat kita dilahirkan, dibesarkan dan memperoleh kehidupan di dalamnya. Karena dari Negara kita tersebut semua yang kita butuhkan akan kita dapatkan. Cinta tanah air adalah sama saja rela berkorban demi kepentingan Negara. Memajukan kehidupan bangsa, mencerdaskan diri demi ikut berpartisipasi dalam rangka proses pembangunan tanah air atau negaranya dari Negara yang kecil, berkembang sampai menjadi Negara yang maju. Menghayati arti dari cinta tanah air memanglah bukan masalah yang mudah, perlu kesabaran dan kerendahan hati untuk menjalankan hal tersebut, dikarenakan banyak ancaman dan tantangan yang dapat datang dari mana saja, baik itu dalam diri kita maupun dari luar diri kita, baik itu datang dari dalam negri maupun datang dari luar negri, tetapi asal kita mempunyai tekad yang kuat untuk mencintai tanah air kita tanah air Indonesia dengan sepenuh hati, pastilah kita akan di mudahkan oleh yang Maha Kuasa dalam segala halnya terutama dalam tindakan yang positif. Perlu diingat bahwa mencintai dan menjaga tanah air Indonesia negaranya sendiri dengan sepenuh hati adalah bentuk perbuatan yang merupakan bagian dari iman.

Di dalam pancasila pun menyebutkan yang terdapat pada sila pertama bahwa KETUHANAN YANG MAHA ESA, yang dimaksud bahwa Negara kita adalah Negara yang beragama dan kuat akan ajaran-ajaran baik dari agama kita masing-masing, tidak menganut paham komunis dan brutal, tetapi Negara kita yang tercinta ini sudah mengatur sebagaimana rupanya menjadi Negara yang bersahaja yang percaya bahwa semua yang ada didunia ini ada yang menciptakannya dan kita patut bersyukur akan hal itu. Ini adalah salah satu bukti mengapa kita perlu mencintai tanah air kira secara sepenuh hati.
 
 Sila ke dua dari pancasila lebih mengena lagi di dalam kehidupan kita sehari-hari, yaitu     
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB, maksudnya pun kita ketahui bahwa di Indonesia ini menjungjung tinggi sikap rasa keadilan dan saling mengasihi antar manusia. Tidak buat sewenang-wenang semena-mena, karena masyarakat Indonesia mempunyai hak keadilan yang sama. Tidak menganut paham komunis, gangster atau ataupun yang membuat peradaban manusia di Indonesia menjadi Negara yang tidak mempunyai rasa keadilan yang tidak beradab. Ini adalah contoh kedua bagaimana kita lebih bisa menghargai dan mencintai tanah air kita Indonesia. 
           
PERSATUAN INDONESIA adalah bunyi dari pancasila sila ke tiga, yang mempunyai makna bahwa Indonesia menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan negaranya. Agar tercipta suasana yang kondusif, aman, tentram, nyaman. Dan dibutuhkan peran aktif masyarakatnya juga untuk membuat persatuan dan kesatuan di Indonesia ini menjadi nyata. Bahwasanya Negara yang maju adalah Negara yang dapat memegang teguh ajarannya dan menjaga nama baik negaranya. Maka lebih banyak perlu dibuktikan lagi oleh para penerus bangsa dan generasi muda dalam ikut serta menjaga perdamaian persatuan dan kesatuan Negara Indonesia.
           
Sila keempat berbunyi KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN. Indoseia adalah Negara demokrasi, bahwasanya semua hal yang bersangkutan dengan kemerdekaan Negara dipilih dengan cara demokrasi, permusyawaratan dalam masyarkat adalah cara ampuh untuk memenuhi keinginan rakyat dalam turut serta membangun Negara menjadi yang lebih baik lagi, yang sudah diwakili oleh permusyawaratan perwakilan oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang ada di Negara Indonesia.
       
     Dan yang terakhir sila kelima adalah KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Sila ini menjadi satu-satunya cerminan hokum yang di ikuti dengan undang-undang yang berada di Indonesia untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan rakyatnya. Demi terjalinnya rasa saling menghargai, menjaga, dan menyayangi, sejak awal Indonesia sudah menyadari bahwa sila ini penting untuk diterapkan sebagai pedoaman dan pandangan hidup bernegara di Indonesia.

Dari kelima sila Pancasila tersebut pun, Indonesia mempunyai nrma-norma yang menjadi aturan hidup yang berlaku di Negara tercinta kita ini. Diantaranya yaitu: Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, dan Norma Hukum. Dari semua norma tersebut, menecerminkan keadaan kehidupan masyarakat di Indonesia, yang percaya akan tuha, yang mempunyai rasa sosial yang tinggi, yang mempunyai kpribadian sopan dan santu, yang akan selalu taat pada hukum.


KESIMPULAN
            Dari contoh-contoh tersebut, kita harus dapat paham dan mengerti mengapa kita perlu menanamkan di dalam rasa hati kita yang paling dalam bahwa harus mempunyai rasa cinta akan tanah air kita sendiri yang telah memberikan penghidupan selama kita hidup di dunia ini, dan patut harus selalu bersyukur kepada yang maha kuasa atas kekayaan yang dimiliki oleh Negara kita, antara lain hamparan sawah yang menghijau, deretan gunung yang menjulang tinggi yang siap mengokohkan pulau-pulau di Negara kita ini yang memang Negara kita dikenal dengan Negara kepulauan, Negara kita juga kaya akan kehidupan alam laut yang kaya akan tanaman laut dan binatang laut lainnya yang merupakan salah satu sumber kehidupan kita, keragaman suku yang berbeda-beda tetapi tetap memegang prinsip BHINEKA TUNGGAL IKA, yang walapun berbeda-beda suku, bahasa, adat istiadat tetapi kita tetap satu dan dari kesemuanya itu masih banyak hal lainnya yang patut kita syukuri dan mengerti bahwa memang kita patut cinta kepada tanah air kita ini, karena rasa cinta itu melahirkan rasa ingin memiliki, menyayangi, dan selalu ingin menjaga keutuhan Negara kita, Negara Indonesia yang kaya raya ini.


~ THANK YOU ~

Hak azasi Manusia (HAM)



Kasus pelanggaran HAM selalu menjadi perhatian masyarakat. Bahkan semua yang melanggar kebebasan seseorang  dinilai melanggar  HAM. Kondisi ini  mengingatkan  pada mencuatnya isu kebebasan  dan  hak hak  dasar  manusia  yang  pernah  menjadi  ikon kosmologi pada abad ke-18.

Pada masa itu hak-hak dasar tidak hanya dipandang sebagai kewajiban yang harus dihormati penguasa. Tetapi, juga hak yang mutlak dimiliki oleh rakyat. HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh, Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang. Bahkan pada abad 18 muncul kredo (pernyataan kepercayaan) tiap manusia dikaruniakan hak-hak yang kekal.

HAM merupakan hak yang tidak dapat dicabut dan yang tidak pernah di tinggalkan ketika umat manusia beralih memasuki era baru dari kehidupan pramodern ke kehidupan modern. Betapa ham telah mendapat tempat khusus di tengah-tengah perkembangan  kehidupan  manusia  mulai abad 18 sampai sekarang.

Negara wajib melindungi dan menjunjung tinggi HAM karena masyarakat telah menyerahkan sebagian hak-haknya kepada negara untuk dijadikan hukum (Teori Kontrak Sosial). Negara memiliki hak membuat hukum dan menjatuhkan hukuman atas pelanggaran HAM. Negara, pemerintah atau organisasi apapun berkewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa terkecuali. Ini berarti bahwa HAM harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyatakan bahwa sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku yang tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnis, ras, warna, kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial yang lain. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia. baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat (grossviolation of human rights).

Kewajiban menghormati hak asasi manusia tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, serta hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dan tersurat dalam Pasal 28A sampai Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 yang yang mengatur tentang hak asasi manusia.

Kasus – kasus pelanggaran HAM pada periode 1998 – 2011, diantaranya : Kasus Semanggi I dan II, Trisakti ( Tahun 1998 ), Kasus Poso ( Tahun 1998 ), Kasus Ambon ( Tahun 1999 ), Kasus Sampit ( Tahun 2001 ), Kasus Ahmadiyah ( Tahun 2007 – 2008 ), Kasus pelarangan pendirian rumah ibadah Ahmadiyah ( 2009 – 2010 ), Kasus Prita Mulyasari ( Tahun 2010 – 2011 ).
Namun demikian dalam era reformasi ini telah berhasil disusun instrumen-instrumen penegakan HAM. Diantaranya amandemen UUD 1945 yang kemudian memasukkan HAM dalam Bab tersendiri dengan pasal-pasal yang menyebutkan HAM secara lebih detail. Selain amandemen UUD 1945 juga ditetapkannya Ketetapan MPR  RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang menugaskan kepada lembaga lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai  HAM kepada seluruh masyarakat.
UUD 1945 juga menugaskan kepada Presiden RI dan DPR RI untuk meratifikasi berbagai instrumen PBB tentang HAM sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 dan diudangkannya Undang Undang RI No 09 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang Undang RI No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta memperkuat posisi Komnas HAM yang dibentuk sebelumnya. Berdasarkan Keppres. No 50 Tahun 1993 Tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta diundangkannya Undang Undang RI No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.


Peran Serta Masyarakat
Penegakan HAM di negara kita tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan dari pemerintah. Peran serta lembaga independen dan masyarakat sangat diperlukan. Upaya penegakan hak asasi manusia ini akan memberikan hasil yang maksimal manakala didukung oleh semua pihak. Usaha yang dilakukan Komnas HAM tidak akan efektif apabila tidak ada dukungan dari masyarakat.

Sebagai contoh, Komnas HAM telah bertekad untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka kotak pengaduan dari masyarakat. Tekad dan usaha ini tidak akan berhasil apabila masyarakat enggan atau memilih diam terhadap berbagai praktik pelanggaran HAM. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengupayakan penegakan HAM sangat dibutuhkan.
Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui hal-hal berikut:
·         Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya.
·         Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam bentuk usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga terkait lainnya.
·         Masyarakat juga dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi pendidikan, dan meyebarluaskan informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.

Peran masyarakat terhadap upaya penegakan HAM, misalnya muncul berbagai aktivis dan advokasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Para aktivis dapat mengontrol atau mengkritisi kebijakan pemerintah yang rawan terhadap pelanggaran HAM. Mereka juga dapat mendata kasus-kasus pelanggaran HAM dan melakukan pembelaan atau pendampingan. LSM tersebut bisa menangani berbagai masalah, misalnya masalah kesehatan masyarakat, korupsi, demokrasi, pendidikan, kemiskinan, lingkungan, penegakan hukum.

Kehadiran LSM-LSM ini dapat menjadi kekuatan penyeimbang sekaligus pengontrol langkah-langkah pemerintah dalam pelaksanaan HAM di Indonesia, Namun kiranya penegakan HAM juga harus mencermati kepentingan nasional, artinya tidak sekedar menjadi alat kepentingan asing, sementara disisi lain terdapat negara asing yang mensponsori berbagai Lembaga Non Pemerintah (LSM) untuk menegakan HAM terhadap beberapa isu, tetapi negara sponsor tersebut juga melakukan pelanggaran HAM terhadap negara lainnya atau terhadap warga negaranya sendiri dengan menerapkan standar ganda, untuk itu mari kita semua membangun iklim negara Indonesia yang demokratis, yang menghormati HAM yang didasari oleh kepentingan nasional kita dalam rangka mencapai Indonesia yang kita cita-citakan.


~ THANK YOU ~

Minggu, 23 November 2014

Sisa Hasil Usaha, Pola Manajemen, Jenis dan Bentuk Koperasi



Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota


Rabu, 01 Oktober 2014

Ekonomi Koperasi (tugas softskill bulan pertama)



KONSEP ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
  • Liberalism / Kapitalisme
  • Sosialisme
  • Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme        
Implementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya.
Hubungan ideology, system perekonomian, dan aliran koperasi