Selasa, 31 Maret 2015

Cinta Tanah Air



Cinta tanah air adalah cinta kepada Negara tempat kita dilahirkan, dibesarkan dan memperoleh kehidupan di dalamnya. Karena dari Negara kita tersebut semua yang kita butuhkan akan kita dapatkan. Cinta tanah air adalah sama saja rela berkorban demi kepentingan Negara. Memajukan kehidupan bangsa, mencerdaskan diri demi ikut berpartisipasi dalam rangka proses pembangunan tanah air atau negaranya dari Negara yang kecil, berkembang sampai menjadi Negara yang maju. Menghayati arti dari cinta tanah air memanglah bukan masalah yang mudah, perlu kesabaran dan kerendahan hati untuk menjalankan hal tersebut, dikarenakan banyak ancaman dan tantangan yang dapat datang dari mana saja, baik itu dalam diri kita maupun dari luar diri kita, baik itu datang dari dalam negri maupun datang dari luar negri, tetapi asal kita mempunyai tekad yang kuat untuk mencintai tanah air kita tanah air Indonesia dengan sepenuh hati, pastilah kita akan di mudahkan oleh yang Maha Kuasa dalam segala halnya terutama dalam tindakan yang positif. Perlu diingat bahwa mencintai dan menjaga tanah air Indonesia negaranya sendiri dengan sepenuh hati adalah bentuk perbuatan yang merupakan bagian dari iman.

Di dalam pancasila pun menyebutkan yang terdapat pada sila pertama bahwa KETUHANAN YANG MAHA ESA, yang dimaksud bahwa Negara kita adalah Negara yang beragama dan kuat akan ajaran-ajaran baik dari agama kita masing-masing, tidak menganut paham komunis dan brutal, tetapi Negara kita yang tercinta ini sudah mengatur sebagaimana rupanya menjadi Negara yang bersahaja yang percaya bahwa semua yang ada didunia ini ada yang menciptakannya dan kita patut bersyukur akan hal itu. Ini adalah salah satu bukti mengapa kita perlu mencintai tanah air kira secara sepenuh hati.
 
 Sila ke dua dari pancasila lebih mengena lagi di dalam kehidupan kita sehari-hari, yaitu     
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB, maksudnya pun kita ketahui bahwa di Indonesia ini menjungjung tinggi sikap rasa keadilan dan saling mengasihi antar manusia. Tidak buat sewenang-wenang semena-mena, karena masyarakat Indonesia mempunyai hak keadilan yang sama. Tidak menganut paham komunis, gangster atau ataupun yang membuat peradaban manusia di Indonesia menjadi Negara yang tidak mempunyai rasa keadilan yang tidak beradab. Ini adalah contoh kedua bagaimana kita lebih bisa menghargai dan mencintai tanah air kita Indonesia. 
           
PERSATUAN INDONESIA adalah bunyi dari pancasila sila ke tiga, yang mempunyai makna bahwa Indonesia menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan negaranya. Agar tercipta suasana yang kondusif, aman, tentram, nyaman. Dan dibutuhkan peran aktif masyarakatnya juga untuk membuat persatuan dan kesatuan di Indonesia ini menjadi nyata. Bahwasanya Negara yang maju adalah Negara yang dapat memegang teguh ajarannya dan menjaga nama baik negaranya. Maka lebih banyak perlu dibuktikan lagi oleh para penerus bangsa dan generasi muda dalam ikut serta menjaga perdamaian persatuan dan kesatuan Negara Indonesia.
           
Sila keempat berbunyi KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN. Indoseia adalah Negara demokrasi, bahwasanya semua hal yang bersangkutan dengan kemerdekaan Negara dipilih dengan cara demokrasi, permusyawaratan dalam masyarkat adalah cara ampuh untuk memenuhi keinginan rakyat dalam turut serta membangun Negara menjadi yang lebih baik lagi, yang sudah diwakili oleh permusyawaratan perwakilan oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang ada di Negara Indonesia.
       
     Dan yang terakhir sila kelima adalah KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Sila ini menjadi satu-satunya cerminan hokum yang di ikuti dengan undang-undang yang berada di Indonesia untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan rakyatnya. Demi terjalinnya rasa saling menghargai, menjaga, dan menyayangi, sejak awal Indonesia sudah menyadari bahwa sila ini penting untuk diterapkan sebagai pedoaman dan pandangan hidup bernegara di Indonesia.

Dari kelima sila Pancasila tersebut pun, Indonesia mempunyai nrma-norma yang menjadi aturan hidup yang berlaku di Negara tercinta kita ini. Diantaranya yaitu: Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, dan Norma Hukum. Dari semua norma tersebut, menecerminkan keadaan kehidupan masyarakat di Indonesia, yang percaya akan tuha, yang mempunyai rasa sosial yang tinggi, yang mempunyai kpribadian sopan dan santu, yang akan selalu taat pada hukum.


KESIMPULAN
            Dari contoh-contoh tersebut, kita harus dapat paham dan mengerti mengapa kita perlu menanamkan di dalam rasa hati kita yang paling dalam bahwa harus mempunyai rasa cinta akan tanah air kita sendiri yang telah memberikan penghidupan selama kita hidup di dunia ini, dan patut harus selalu bersyukur kepada yang maha kuasa atas kekayaan yang dimiliki oleh Negara kita, antara lain hamparan sawah yang menghijau, deretan gunung yang menjulang tinggi yang siap mengokohkan pulau-pulau di Negara kita ini yang memang Negara kita dikenal dengan Negara kepulauan, Negara kita juga kaya akan kehidupan alam laut yang kaya akan tanaman laut dan binatang laut lainnya yang merupakan salah satu sumber kehidupan kita, keragaman suku yang berbeda-beda tetapi tetap memegang prinsip BHINEKA TUNGGAL IKA, yang walapun berbeda-beda suku, bahasa, adat istiadat tetapi kita tetap satu dan dari kesemuanya itu masih banyak hal lainnya yang patut kita syukuri dan mengerti bahwa memang kita patut cinta kepada tanah air kita ini, karena rasa cinta itu melahirkan rasa ingin memiliki, menyayangi, dan selalu ingin menjaga keutuhan Negara kita, Negara Indonesia yang kaya raya ini.


~ THANK YOU ~

Hak azasi Manusia (HAM)



Kasus pelanggaran HAM selalu menjadi perhatian masyarakat. Bahkan semua yang melanggar kebebasan seseorang  dinilai melanggar  HAM. Kondisi ini  mengingatkan  pada mencuatnya isu kebebasan  dan  hak hak  dasar  manusia  yang  pernah  menjadi  ikon kosmologi pada abad ke-18.

Pada masa itu hak-hak dasar tidak hanya dipandang sebagai kewajiban yang harus dihormati penguasa. Tetapi, juga hak yang mutlak dimiliki oleh rakyat. HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh, Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang. Bahkan pada abad 18 muncul kredo (pernyataan kepercayaan) tiap manusia dikaruniakan hak-hak yang kekal.

HAM merupakan hak yang tidak dapat dicabut dan yang tidak pernah di tinggalkan ketika umat manusia beralih memasuki era baru dari kehidupan pramodern ke kehidupan modern. Betapa ham telah mendapat tempat khusus di tengah-tengah perkembangan  kehidupan  manusia  mulai abad 18 sampai sekarang.

Negara wajib melindungi dan menjunjung tinggi HAM karena masyarakat telah menyerahkan sebagian hak-haknya kepada negara untuk dijadikan hukum (Teori Kontrak Sosial). Negara memiliki hak membuat hukum dan menjatuhkan hukuman atas pelanggaran HAM. Negara, pemerintah atau organisasi apapun berkewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa terkecuali. Ini berarti bahwa HAM harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyatakan bahwa sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku yang tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnis, ras, warna, kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial yang lain. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia. baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat (grossviolation of human rights).

Kewajiban menghormati hak asasi manusia tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, serta hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dan tersurat dalam Pasal 28A sampai Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 yang yang mengatur tentang hak asasi manusia.

Kasus – kasus pelanggaran HAM pada periode 1998 – 2011, diantaranya : Kasus Semanggi I dan II, Trisakti ( Tahun 1998 ), Kasus Poso ( Tahun 1998 ), Kasus Ambon ( Tahun 1999 ), Kasus Sampit ( Tahun 2001 ), Kasus Ahmadiyah ( Tahun 2007 – 2008 ), Kasus pelarangan pendirian rumah ibadah Ahmadiyah ( 2009 – 2010 ), Kasus Prita Mulyasari ( Tahun 2010 – 2011 ).
Namun demikian dalam era reformasi ini telah berhasil disusun instrumen-instrumen penegakan HAM. Diantaranya amandemen UUD 1945 yang kemudian memasukkan HAM dalam Bab tersendiri dengan pasal-pasal yang menyebutkan HAM secara lebih detail. Selain amandemen UUD 1945 juga ditetapkannya Ketetapan MPR  RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang menugaskan kepada lembaga lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai  HAM kepada seluruh masyarakat.
UUD 1945 juga menugaskan kepada Presiden RI dan DPR RI untuk meratifikasi berbagai instrumen PBB tentang HAM sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 dan diudangkannya Undang Undang RI No 09 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang Undang RI No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta memperkuat posisi Komnas HAM yang dibentuk sebelumnya. Berdasarkan Keppres. No 50 Tahun 1993 Tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta diundangkannya Undang Undang RI No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.


Peran Serta Masyarakat
Penegakan HAM di negara kita tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan dari pemerintah. Peran serta lembaga independen dan masyarakat sangat diperlukan. Upaya penegakan hak asasi manusia ini akan memberikan hasil yang maksimal manakala didukung oleh semua pihak. Usaha yang dilakukan Komnas HAM tidak akan efektif apabila tidak ada dukungan dari masyarakat.

Sebagai contoh, Komnas HAM telah bertekad untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka kotak pengaduan dari masyarakat. Tekad dan usaha ini tidak akan berhasil apabila masyarakat enggan atau memilih diam terhadap berbagai praktik pelanggaran HAM. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengupayakan penegakan HAM sangat dibutuhkan.
Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui hal-hal berikut:
·         Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya.
·         Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam bentuk usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga terkait lainnya.
·         Masyarakat juga dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi pendidikan, dan meyebarluaskan informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.

Peran masyarakat terhadap upaya penegakan HAM, misalnya muncul berbagai aktivis dan advokasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Para aktivis dapat mengontrol atau mengkritisi kebijakan pemerintah yang rawan terhadap pelanggaran HAM. Mereka juga dapat mendata kasus-kasus pelanggaran HAM dan melakukan pembelaan atau pendampingan. LSM tersebut bisa menangani berbagai masalah, misalnya masalah kesehatan masyarakat, korupsi, demokrasi, pendidikan, kemiskinan, lingkungan, penegakan hukum.

Kehadiran LSM-LSM ini dapat menjadi kekuatan penyeimbang sekaligus pengontrol langkah-langkah pemerintah dalam pelaksanaan HAM di Indonesia, Namun kiranya penegakan HAM juga harus mencermati kepentingan nasional, artinya tidak sekedar menjadi alat kepentingan asing, sementara disisi lain terdapat negara asing yang mensponsori berbagai Lembaga Non Pemerintah (LSM) untuk menegakan HAM terhadap beberapa isu, tetapi negara sponsor tersebut juga melakukan pelanggaran HAM terhadap negara lainnya atau terhadap warga negaranya sendiri dengan menerapkan standar ganda, untuk itu mari kita semua membangun iklim negara Indonesia yang demokratis, yang menghormati HAM yang didasari oleh kepentingan nasional kita dalam rangka mencapai Indonesia yang kita cita-citakan.


~ THANK YOU ~